Hukum & Kriminal

Empat Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

adminsigiku.com
×

Empat Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di desa Cicapar Kecamatan Banjarsari beberapa bulan yang lalu,Polres Ciamis Polda Jabar menetapkan empat orang sebagai tersangka Keempat tersangka merupakan warga Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari.hal tersebut disampaikan dalam Koferensi Pers di Aula pesat Gatra Mapolres Ciamis(06/07/2022)

“Terhadap laporan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada terhadap terlapor sebanyak 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB,.

Lebih lanjut Kapolres Ciamis menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial W (23), S (68), C (54), dan DH (67). Keempatnya bertempat tinggal di wilayah sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Profesi para tersangka bermacam, mulai dari buruh tani maupun pekerja harian lepas.

“Modus yang digunakan tersangka dengan membujuk korban yang masih dibawah umur dengan iming-iming uang sekitar Rp.2 ribu sampai Rp.5 ribu,”

Kapolres Ciamis menuturkan, kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh keempat tersangka terjadi sejak bulan Maret-April 2022. Beberapa tersangka bahkan telah melakukan pencabulan lebih dari satu kali.

“Empat tersangka hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta tersangka. Ada yang melakukan pencabulan dirumah warga dan ada melakukan di kebun, dan melakukan dirumah tersangka. Pada salah satu tersangka yang melakukan di rumah warga itu sudah pernah ditegur oleh warga,” tutur Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Terkait dengan persangkaan pasal adalah Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang tentang perlindungan anak. Dimana ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,”ungkap Kapolres.

AKBP Tony Prasetyo menambahkan, terkait kondisi korban pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas instansi terkait dalam pelaksanaan trauma healing.

“Kondisi korban pada saat setelah dilaporkan kemudian melihat kondisi korban kami bekerja sama dengan instansi terkait dengan UPT PPA Provinsi Jabar terkait dengan trauma healing. Mudah-mudahan korban yang masih dibawah umur tidak mengalami tekanan traumatis yang berlebihan,” tandasnya.