Pewarta : Arief Avenk
Kota Sukabumi – Ketua DPRD Kota Sukabumi, H Kamal Suherman melantik Hj. Susilawati, menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi, dari Partai Amanat Nasioanal (PAN) dalam Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Muhamad Faisal Anwar yang diberhentikan keanggotaannya oleh partai tersebut, Rabu (3/05/2023).
Usai pelantikan, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman mengungkapkan, pelantikan Hj. Susilawati dilaksanakan setelah ada usulan DPRD PAN Kota Sukabumi tentang pemberhentian anggota DPRD atas nama Muhamad Faisal Anwar.
“Kedudukan keanggotanya akan diganti atau diisi oleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mekanismenya telah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2022, tentang Tata Tertib DPRD, khususnya pada Bab X tentang Pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, dan pemberhentian sementara,” jelasnya.
Untuk melaksanakan amanat ketentuan tersebut, lanjutnya, baik Pimpinann DPRD, Pimpinan Partai Politik, KPU, dan Wali Kota Sukabumi, telah melaksanakan semua proses yang diamanatkan, sampai pada akhirnya terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171.3/KEP.222-PEMOTDA/2023 tentang Peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Sukabumi Muhamad Faisal Anwar, dan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 171/KEP.223-PEMOTDA/2023, tentang peresmian pengganti antar waktu angggota DPRD Kota Sukabumi sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, yakni, Hj. Susilawati dari PAN.
“Kami berarap Bu Susilawati dapat bekerja sama secara optimal dengan penuh rasa tanggungjawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban DPRD Kota Sukabumi sesuai dnegan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kamal lagi.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Sukabumi PAW yang baru dilantik, Hj. Susilawati, menegaskan, dirinya akan menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebegai anggota DPRD Kota Sukabumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedepan saya akan berjuang dan terus memajukan partai PAN,” ucapnya singkat.
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, mengungkapkan, bahwa bagi anggota DPRD yang baru dilantik dalam proses PAW, akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan anggota dewan lainya. Seperti, tunjangan, dan kegiatan-kegiatan lainya misalkan, kunjungan kerja, dan reses.
“Kalau untuk gaji, Bu Susilawati akan mendapatkannya di bulan Juni mendatang, namun agenda pertama yang paling dekat ini akan dihadapkan ke kegiatan reses,” pungkasnya.













