Pewarta: RM Reza B
Koran SINAR PAGI, Tangerang Selatan,- Menjelang bulan puasa ramadhan di Tahun 2025, pelaku usaha toko obat golongan G di Tangerang Selatan semakin merajalela. Toko yang bermodus penyamaran seperti Counter Hp dan Toko Kosmetik diduga menjual obat keras tanpa izin edar ataupun tanpa resep dokter, sehingga sangat mudah didapatkannya.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada kisaran kurang lebih 10 toko di Cisauk, Serpong, Kelapa Dua, Pamulang, Ciputat dan sebagainya di Tangerang Selatan yang beratas nama inisial M, digawangi oleh “Avatar” berinisial AM. Jum’at, (7/2/25).
Balai POM di Tangerang menaruh perhatian serius terhadap maraknya peredaran obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, seperti Tramadol dan Hexymer yang dijual secara ilegal. Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran obat-obatan tersebut semakin terstruktur dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.
Diketahui, Hexymer adalah obat untuk mengobati gejala penyakit parkinson atau mengobati gerakan tremor yang disebabkan dari obat psikiatri tertentu. Sementara itu, tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang kuat yang termasuk dalam kelompok obat narkotika, dilansir dari halodoc.com
Kepala BPOM Tangerang Raya, M.Sony Mughofir S.Si menjelaskan, Untuk memberantas praktik ilegal ini, sinergitas antara Balai POM di Tangerang Selatan dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota/Kabupaten, serta Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk mengidentifikasi, menindak, dan mencegah peredaran obat-obatan ilegal”. Ujarnya
Selain itu, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan di lingkungan mereka. Peran serta masyarakat, terutama para Orang Tua, Guru, dan Tokoh Masyarakat sangat penting dalam mengedukasi generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan ini.
Perlu diketahui, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ditempat terpisah, Panji Ketua DPW LSM Komppi Banten ikut merespons apa yang dihimbau oleh Kepala BPOM Tangerang Raya
“Dalam waktu dekat ini, kami juga akan berkoordinasi dengan BPOM dan Instasi lainnya hingga para Tokoh Ulama untuk memberantas peredaran obat golongan G di wilayah Tangerang Selatan yang amat sangat merusak Generasi Bangsa”. Ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepolisian Polres Tangerang Selatan belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan tanggapan resmi.













