Pewarta : Anis
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan sikap tegas dalam perang melawan Narkotika dengan memusnahkan puluhan Cartridge Vape mengandung zat berbahaya jenis Etomidate di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Sebanyak 41 Cartridge hasil pengungkapan jaringan Narkotika Pekanbaru, Riau, dimusnahkan secara terbuka di hadapan perwakilan kejaksaan dan tim Pusat Laboratorium Forensik sebagai bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada para pelaku kejahatan narkoba.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Awaludin Amin, menegaskan seluruh barang bukti telah melalui uji keabsahan sebelum dimusnahkan dengan mesin pembakaran khusus.
“Setelah dipastikan mengandung Etomidate oleh Puslabfor, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan,” tegasnya.
Dalam proses tersebut, dua tersangka, Hendi alias Asiong dan Robi Nofiardi, turut dihadirkan. Keduanya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran Narkotika yang beroperasi di Pekanbaru.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan Hendi pada 14 April 2026 di area parkir hotel di Pekanbaru, setelah Polisi menerima informasi terkait transaksi mencurigakan.
Penggeledahan kemudian mengungkap puluhan Cartridge Vape yang telah dimodifikasi dan mengandung Zat Anestesi Etomidate, yang disalahgunakan sebagai Narkotika.
“Pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan transaksi. Barang diperoleh dari pemasok berinisial R dengan nilai puluhan juta rupiah,” ungkap Eko.
Tak hanya mengedarkan, tersangka juga menggunakan zat tersebut untuk konsumsi pribadi. Polisi kini memburu pemasok utama dan terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Pemusnahan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk yang disamarkan melalui produk seperti vape.













