Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD di Ciamis Mandek, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak Tegas

adminsigiku.com
×

Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD di Ciamis Mandek, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 2 Sekolah Dasar di Kabupaten Ciamis memicu sorotan serius. Meski laporan resmi telah masuk ke Polres Ciamis sejak 27 Februari 2026, pihak keluarga korban kini mendesak aparat penegak hukum agar tidak lamban dan tegas menindak pelaku.

Kuasa hukum keluarga korban, Hendrayana, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Ia meminta penyidik menerapkan pasal berlapis agar pelaku mendapat hukuman maksimal.

“Kami mengacu pada Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Namun kami juga mendesak penerapan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” tegas Hendrayana kepada awak media, Jum’at (8/5/2026).

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai instrumen utama penanganan perkara. Menurut Hendrayana, regulasi tersebut memberi ruang pembuktian yang lebih kuat dan cepat untuk melindungi korban.

“Kesaksian korban yang diperkuat satu alat bukti sah seperti visum atau keterangan ahli sudah cukup untuk memproses pelaku. Ini penting agar tidak ada celah intervensi maupun intimidasi terhadap keluarga korban,” ujarnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama. Tim pendamping bersama Dinas Sosial Kabupaten Ciamis kini memberikan perlindungan khusus dan pendampingan trauma healing bagi korban dan keluarganya.

Korban bahkan telah ditempatkan di safe house milik Dinas Sosial guna menjamin keamanan dan menghindari potensi tekanan dari pihak luar.

Sementara itu, Satreskrim Polres Ciamis memastikan kasus tersebut masih dalam penanganan serius. Polisi saat ini tengah mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan laporan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan,” ucapnya singkat.