Pewarta : Red
Kabupaten Indramayu – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengguncang panggung politik Indramayu dengan menetapkan Wakil Bupati aktif, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp. 18 miliar itu menyeret Syaefudin dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019 – 2024, jauh sebelum menduduki kursi Wakil Bupati.
Tak sendiri, Kejati Jabar juga menetapkan 2 (dua) pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Indramayu sebagai tersangka, yakni IM dan AF. Ketiganya diduga terlibat dalam pencairan Tunjangan Perumahan dan Transportasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi merugikan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka. Namun, Syaefudin tidak hadir memenuhi panggilan perdana dengan alasan kesehatan.
“Kuasa hukum yang bersangkutan telah menyampaikan surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan tersangka sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan,” ujar Nur, Jum’at (12/6/2026).
Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp. 18 miliar.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp. 18 miliar,” tegas Nur.
Meski status tersangka telah disematkan, Kejati Jabar belum melakukan penahanan. Penyidik masih mendalami peran masing – masing pihak dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang terus berjalan.
Penetapan tersangka terhadap Wakil Bupati aktif menjadi pukulan serius bagi citra Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kasus ini mencuat di saat Bupati Indramayu, Lucky Hakim tengah mendapat sorotan positif di tingkat nasional.
Belum lama ini, Indramayu masuk dalam 5 (lima) besar kabupaten dengan capaian kinerja terbaik secara nasional berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang dirilis Kementerian Dalam Negeri.
Namun capaian tersebut kini terancam tertutupi oleh skandal dugaan korupsi yang menyeret orang nomor 2 (dua) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Di tengah upaya membangun kepercayaan publik melalui berbagai capaian pembangunan dan tata kelola pemerintahan, munculnya kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah ini menjadi ujian besar bagi integritas pemerintahan daerah. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sampai saat ini, seluruh dugaan yang disangkakan kepada para tersangka masih dalam proses pembuktian hukum di Kejati Jawa Barat dan belum berkekuatan hukum tetap.











