Pewarta : Ida
Kota Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bergerak cepat mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29). Sebanyak 9 (sembilan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk mengawal proses penyidikan terhadap tersangka Taufik Hidayat (TH) hingga perkara siap disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka pada 15 Juni 2026.
“Berdasarkan SPDP yang telah dikirim, Kejati Jawa Barat telah menunjuk 9 (sembilan) orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Tim jaksa akan mengawal setiap tahapan penyidikan, mulai dari meneliti kelengkapan berkas perkara, memberikan petunjuk kepada penyidik apabila masih terdapat kekurangan, hingga memastikan berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan perkara yang ditangani dengan tersangka TH,” katanya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejati Jabar akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk memasuki proses persidangan.
Dalam kasus ini, Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 451 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 (lima) Tahun Penjara serta denda maksimal Rp. 50 juta.













