Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Sukabumi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun yang diduga menjadi Pengedar Ganja, Psikotropika, dan Obat Keras Terbatas. Dari tangan tersangka, Polisi menyita ratusan butir obat terlarang serta puluhan Paket Narkotika siap edar.
Tersangka berinisial ME, warga Kecamatan Pabuaran, ditangkap di kawasan Jalan Pelabuhan II, Kampung Cikadu, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kamis (25/6/2026), setelah Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Peredaran Narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan penggeledahan terhadap tersangka mengungkap berbagai barang bukti yang diduga siap diedarkan.
“Dalam tas selempang milik tersangka kami menemukan Paket Ganja Kering, puluhan butir Psikotropika, ratusan butir Obat Keras Terbatas jenis Tramadol dan Hexymer, beserta barang bukti lainnya yang langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Tenda, Sabtu (27/6/2026).
Dari hasil penyitaan, Polisi mengamankan sekitar 9,66 Gram Ganja Kering, 27 Butir Psikotropika jenis Riklona, Calmlet Alprazolam, dan Merlopam, serta 502 Butir Obat Keras Terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. Selain itu, petugas turut menyita 1 (satu) Unit Telepon Genggam dan uang tunai Rp. 200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan, ME mengaku hanya berperan sebagai pengedar. Seluruh barang haram tersebut, kata dia, merupakan titipan dari seseorang berinisial G yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang – barang tersebut diperoleh dari G yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata Tenda.
Polisi menduga kasus tersebut merupakan bagian dari Jaringan Peredaran Narkotika dan obat – obatan terlarang yang lebih luas. Karena itu, penyidik masih menelusuri jalur distribusi serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara. Penyidik juga menerapkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait Dugaan Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar.
AKP Tenda menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi Jaringan Narkoba untuk berkembang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika. Sinergi masyarakat dan Kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman Narkoba,” tegasnya.













