Pewarta : Abd.Haris
Kabupaten Buol – Proyek air bersih di Kecamatan Bunobogu yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2019 sudah menguras keuangan negara dengan nilai yang cukup fantastis yakni kurang lebih Rp. 2 Milyar, tapi sayang, hasil akhir dari kegiatan tersebut dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya, terbukti dengan sudah menyeret beberapa oknum terkait dengan proyek tersebut ke ranah hukum.
Namun dalam prosesnya kasus hukum tersebut dinilai banyak menyimpan teka – teki, seperti diungkapkan Ramli K Sulu, Kepala Desa Tamit, Kecamatan Bunobogu, yang dinyatakan sebagai salah satu tersangka oleh Kejabjari Lokodidi dalam kasus dugaan korupsi di proyek Air Bersih Bunobogu.
Padahal, menurut pengakuan Ramli, saat program air bersih itu berlangsung, dirinya hanya sebagai pekerja biasa yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, apalagi melakukan penandatanganan dokumen penting, sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tidak berdasar.
“Proyek Air Bersih ini memang ada, dan saat itu saya hanyalah tenaga kerja biasa yang tidak masuk dalam sistem apapun, apalagi yang menyangkut penandatanganan dokumen, seperti RAB maupun dokumen lainnya, bahkan saya belum menjabat sebagai Kepala Desa Tamit,” ucap Ramli.
Diungkapkan, proyek air bersih Bonubogu ini sudah melalui proses PHO, dan diterima 100% oleh Dinas PU Kab.Buol, lengkap dengan dokumentasi, itu artinya pekerjaan tersebut sudah sesuai standar.
Namun kemudian, lanjut Ramli, hasil alkhir proyek sumur air bersih tersebut dinilai tidak maksimal, padahal pihanya sudah melaksanakan pekerjaan sesuai petunjuk dinas.
“Kita mengebor ada 4 titik, mulai dari yang kedalaman 17 meter bahkan sampai ada yang 43 meter, itu dilakukan sesuai dengan petunjuk petugas dari dinas, karena sudah di geolistrik oleh mereka dan menurut petugas, air dikedalaman 30 meter hasilnya akan bagus, tapi ternyata tetap asin,” tuturnya.
Mendapati kondisi tersebut dia kemudian melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya di CV Laju Sedayung, dan mendapat perintah untuk tidak pindah dulu ke sumur lain, “Kita tahan dikedalaman itu, karena telah sesuai dengan draf,” tuturnya.
Selanjutnya, ujar Ramli, dikemudian hari kondisi air tersebut dikeluhkan oleh masyarakat, dan kepala dinas bersama jajarannya turun kelapangan untuk melakukan pengecekan.
“Setelah pengecekan, kepala dinas memanggil beberapa kepala desa untuk melakukan pertemuan di kantor Kecamatan Bonubogu, dengan disaksikan Camat Bonubogu dan beberapa pihak terkait, disepakati untuk pemindahan pompa kembali ke sumur yang berkedalaman 17 meter, dan berita acara pemindahan itu ada di Kepala Dinas PU, pemindahan itu keinginan dinas, bukan kami,” jelasnya.
Namun ternyata, beberapa waktu berselang, hal ini dianggap sebagai total los atau tidak ada pekerjaan oleh Kecabjari Lokodidi, “Kalau itu dianggap total los, berarti gagal dalam perencanaannya, jadi jangan kami yang disalahkan, apalagi saya yang cuma karyawan biasa,” ucapnya.
Di Tahun 2020, Ramli mengaku dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Buol sebagai saksi kasus tersebut, dan dipanggil kembali pada akhir Tahun 2021 sebagai saksi kemudian dijadikan tersangka.
Karena merasa tidak bersalah, Ramli mengaku sempat mempertanyakan apa yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka, padahal dirinya tidak masuk dalam sistem, baik dalam urusan kontrak, PHO, FHO maupun pencairan dana.
“Bahkan saya mempersilahkan pihak Kejari Buol untuk memeriksa rekening pribadi saya, apakah ada uang masuk dari CV Laju Sedayung sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” katanya.
Ramli sempat dibuat bingung, karena setelah mengajukan praperadilan, tapi masih mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Buol, padahal menurut penasehat hukumnya, Dr.Irwanto Lubis,SH.,MH ketika pendaftaran praperadilan diterima, pihak Kejaksaan tidak berhak memanggilnya untuk pemeriksaan, karena dalam prose sidang.
Tapi yang terjadi malah dirinya dinyatakan mangkut dan ditetapkan sebagai DPO, “Saya tidak kemana – mana, saya hadir di sidang dan tetap melaksanakan tugas sebagai kepala desa, tidak pernah saya keluar dari wilayah Kab.Buol,” tegasnya.
Ramli menandaskan, dirinya tidak bermaksud untuk melawan hukum, tapi memohon kepada aparat penegak hukum untuk diklarifikasi kembali penetapan seseorang sebagai tersangka.
Sementara menurut Didin M Radjak, S.H., Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Buol di Lokodidi, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pemberkasan, bahkan sudah ada proses penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum.
Dalam kasus ini lanjutnya, sudah ditetapkan 2 orang tersangka, salah satunya RKS, “Penetapan saudara RKS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih ini sudah melalui rangkaian penyidikan, yang dimulai akhir Desember 2020, mulai dari pemeriksaan saksi – saksi dan bukti dokumen yang telah dilakukan penyitaan, sehingga akhirnya menetapkan RKS sebagai tersangka dalam pekerjaan ini,” lanjut Didin.
Didin menganggap wajar pernyataan RKS sebagai tersangka, namun berdasarkan bukti dokumen yang berhasil dikumpulkan, pernyataanya tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan dalam penyidikan, dimana terdapat beberapa dokumen yang ditandatangani oleh RKS, dan hal tersebut sudah disampaikan dalam sidang praperadilan yang disaksikan oleh penasehat hukum RKS, ujarnya.
Disebutkan, selain bukti dokumen, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, dan keterangan ahli, yang beberapa diantaranya menyatakan bahwa RKS terlibat dalam pekerjaan ini,
“Wajar sebagai tersangka pasti beliau punya pembelaan, tapi kami juga tidak gegabah dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang, kami berdasarkan Undang – Undang, yakni terpenuhinya minimal dua alat bukti, dan itu sudah kami peroleh,” tandasnya.













