Pewarta : Red
Ambon – Palu majelis masih menggantung. Sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor: 336/Pdt.G/2025/PN Amb soal Tanah Dati Sapuan, Negeri Hative Kecil, kembali ditunda. Majelis Hakim PN Ambon menjadwal ulang ke Rabu 1 Juli 2026. Alasannya klasik tapi krusial, pertimbangan hukum belum selesai dirampungkan.
Penundaan diumumkan Rabu (17/6/2026) pukul 13.00 WIT lewat sidang elektronik. Tapi penundaan ini justru memberi ruang bagi publik untuk bertanya, apakah putusan 1 Juli nanti benar – benar berpijak pada fakta lapangan dan napas adat basudara Maluku ?
“Putusan hakim harus sesuai fakta adat, bukti, dan saksi sesuai hukum adat yang hidup di Kota Ambon. Ini soal keadilan substantif, bukan sekadar administrasi berkas,” tegas Yohanis Muriany, Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis (IPJI) Kota Depok sekaligus anak tertua Tergugat Stevanus Muriany, Kamis (19/6/2026).
Desakan Terbuka: Putusan Wajib Bisa Diuji Publik
Ini bukan perkara jual – beli tanah biasa. Yang disengketakan adalah Tanah Dati Pusaka. Ada sejarah, ada nama leluhur, ada adat basudara yang jadi identitas orang Maluku. Karena taruhannya sebesar itu, Anis menekankan asas keterbukaan peradilan.
“Rakyat berhak tahu dasar pertimbangan hakim. Putusan yang bijak itu putusan yang berani diuji publik. Karena ini menyangkut memori kolektif dan hak Adat satu negeri,” ujarnya.
Kesimpulan Akhir Tergugat : Objek Gugatan “Kabur” Sejak Awal
Sidang tanggal 2/6/2026, Kuasa Hukum Tergugat, Rabhil Syahril S.H. dari Kantor Advokat Rabhil, S.H. & Rekan, sudah menutup rangkaian pembuktian lewat Kesimpulan Akhir. Surat Kuasa Khusus No. 26/SKK/A&KH RS&R/XI/2025 jadi dasarnya.
Satu poin jadi sorotan tajam: Tanah Dati Sapuan yang digugat Mozes Bremer dinilai “kabur” secara bukti lapangan.
“Stevanus Muriany sebagai Tergugat sudah 50 tahun menguasai Dati Durian Presko/Lilin. Faktanya, semua dalil gugatan Mozes Bremer tidak masuk ke objek tanah yang dikuasai klien kami,” tegas Rabhil.
Bukti P-1 Silsilah Elisabeth Muriany yang diajukan Penggugat sendiri, justru membuktikan Mozes Bremer adalah keturunan Elisabeth Muriany, bukan Israel Muriany. Jadi pihak dan objek yang didalilkan tidak sesuai fakta hukum,” bebernya.
Kunci Adat Basudara: Garis Laki – Laki, Bukan Perempuan
Majelis Hakim diingatkan lagi bahwa Negeri Hative Kecil punya aturan adat yang jelas dan hidup. Sesuai prinsip adat basudara, hak atas tanah dati pusaka dan jabatan adat hanya diwariskan lewat garis keturunan laki-laki lurus.
“Inilah garis adat Maluku. Perempuan tidak punya hak waris tanah pusaka maupun jabatan. Fakta ini mematahkan dasar gugatan Penggugat sebagai keturunan Elisabeth Muriany,” jelas Rabhil.
Pilar Tergugat : Jejak Raja dan Status Parentah
Di atas meja hakim, Tergugat Stevanus Muriany meletakkan dua pilar legitimasi adat :
Garis Keturunan Raja
Kakak kandungnya, Dominggus Muriany, pernah jadi Raja Negeri Hative Kecil selama 2 periode, 1994–2007. Itu pengakuan adat yang kuat.
Keturunan Parentah
Keluarga Stevanus adalah parentah atau bangsawan Negeri Hative Kecil. Status ini diakui turun-temurun dalam struktur adat negeri.
“Fakta sejarah dan adat ini mempertegas kedudukan hukum Tergugat. Berbeda dengan Penggugat yang garis keturunannya tidak sesuai hukum adat berlaku,” tambah Rabhil.
1 Juli 2026: Ujian Terakhir Bagi Keadilan
Dengan Kesimpulan Akhir dibacakan, pintu pembuktian sudah tertutup. Kini semua bukti, saksi, fakta lapangan, dan hukum adat ada di tangan Majelis Hakim.
“Kami sudah sampaikan semua argumentasi dan bukti secara lengkap. Kami yakin Majelis akan memutus seadil – adilnya, sesuai hukum positif dan hukum adat yang hidup di Maluku,” tutup Rabhil.
Warga Negeri Hative Kecil kini menghitung hari. 1 Juli 2026 bukan cuma tanggal putusan. Itu hari di mana keadilan diuji, bijak atau tidak, berpijak pada fakta atau tidak, menghormati adat basudara atau tidak, dan yang paling penting: terang benderang untuk bisa dipertanggungjawabkan di ruang publik.










