Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Satreskrim Polres Ciamis mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah tirinya sendiri. Terduga pelaku berinisial H kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasus terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis menerima laporan polisi pada 19 Juni 2026. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana yang terjadi di Dusun Wanarasa, Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban sepanjang 2022 hingga 2024 di rumah korban. Pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada ibu kandungnya.
Kasus akhirnya terbongkar setelah korban berani bercerita kepada temannya, yang kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibu korban hingga dilaporkan ke Polisi.
Dalam proses penyidikan, Polisi menyita satu set pakaian milik korban sebagai barang bukti serta telah memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah menegaskan pihaknya akan menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara cepat, profesional, dan transparan.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak, sementara pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peran keluarga dan lingkungan dinilai menjadi kunci untuk mengungkap kasus sejak dini sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan.

