Politik & Pemerintahan

DPRD Depok Desak Penataan ASN dan PPPK, Jangan Ada OPD Kelebihan Staf

adminsigiku.com
×

DPRD Depok Desak Penataan ASN dan PPPK, Jangan Ada OPD Kelebihan Staf

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Kota Depok – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, mendesak Pemerintah Kota Depok segera melakukan pemetaan dan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatasi ketimpangan distribusi pegawai, terutama masih adanya sekolah yang kekurangan guru sementara sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai memiliki tenaga teknis berlebih.

Edi mengatakan, persoalan aparatur tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah pegawai, tetapi juga kesesuaian kompetensi dan kebutuhan pelayanan di masing-masing wilayah maupun perangkat daerah.

“Pemenuhan aparatur tidak hanya berkaitan dengan jumlah pegawai, tetapi juga kesesuaian kompetensi dengan pekerjaan yang dijalankan,” kata Edi, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, Pemkot Depok perlu memiliki data kebutuhan aparatur yang akurat dan diperbarui secara berkala. Pemetaan harus mencakup jumlah pegawai, kompetensi, beban kerja, hingga kebutuhan riil setiap unit pelayanan.

Khusus tenaga pendidik, kebutuhan harus dihitung berdasarkan jenjang pendidikan, mata pelajaran, jumlah rombongan belajar, serta sebaran sekolah di setiap wilayah.

Sementara untuk tenaga teknis PPPK, penempatan harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat daerah serta kompetensi yang dibutuhkan.

“Kalau datanya sudah tersedia, kebutuhan bisa dilihat lebih spesifik. Mana yang membutuhkan guru, mana yang membutuhkan tenaga teknis, dan kompetensi apa yang diperlukan,” ujarnya.

Edi menilai data tersebut juga menjadi dasar penting bagi Pemkot Depok dalam mengusulkan kebutuhan formasi PPPK kepada pemerintah pusat.

Tanpa pemetaan yang valid, kata dia, pengusulan formasi berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan. Kondisi itu dapat memunculkan ketimpangan, seperti sekolah kekurangan guru mata pelajaran tertentu, sementara OPD lain justru memiliki tenaga teknis lebih banyak dari kebutuhan.

“Penataan harus melihat kebutuhan pelayanan dan kondisi tenaga yang sudah ada. Dengan begitu, prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan,” katanya.

Selain ASN dan PPPK, Edi meminta tenaga non-ASN yang selama ini membantu pelayanan publik juga masuk dalam pendataan. Menurutnya, keberadaan tenaga tersebut perlu diperhitungkan dalam perencanaan kebutuhan aparatur ke depan.

Ia menegaskan, prinsip penataan aparatur harus diarahkan pada pemerataan dan efektivitas pelayanan publik.

“Jangan sampai kelebihan di satu tempat, tetapi kosong di tempat lain,” tegasnya.

Edi juga mendorong penguatan koordinasi antara Pemkot Depok, DPRD, dan pemerintah pusat. Meski kebijakan terkait formasi aparatur masih berproses di tingkat pusat, pemerintah daerah dinilai tetap perlu menyiapkan data kebutuhan secara aktif.

“Kalau kebijakan pusat masih berproses, daerah tetap bisa menyiapkan dan memperbarui datanya. Dengan begitu, ketika ada kesempatan pengusulan formasi, kebutuhan yang disampaikan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan,” tuturnya.

Ia berharap penataan ASN dan PPPK dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prioritas pelayanan serta kemampuan keuangan daerah.

Dengan perencanaan berbasis kebutuhan, pemenuhan guru dan tenaga teknis diharapkan lebih tepat sasaran sehingga tidak terjadi lagi ketimpangan distribusi aparatur yang berdampak pada kualitas pelayanan publik di Kota Depok.