Pewarta : Syam Awing
Koran SINAR PAGI, Kab.Jeneponto,- Team Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin oleh AIPDA Abd Rasyad melakukan penangkapan terhadap Ompo (28) warga Arungkeke, Kec.Arungkeke, seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Lingkar Kel.Empoang, Kec.Binamu, Kab.Jeneponto, Selasa (21/01/20).
Sebelumnya teman pelaku yang bernama Fahmi telah diamankan dan menjalani proses hukum di Rutan Jeneponto tahun 2019 lalu, sementara pelaku Ompo, menjalani masa hukuman di Lapas Bulukumba dengan kasus yang sama.
Penyidik, sebelumnya telah berkirim surat ke Lapas Bulukumba agar menghubungi anggota Kepolisian ketika masa tahanan pelaku selesai, namun ketika bulan November 2019 pelaku bebas, pegawai Lapas tidak menghubungi penyidik Reskrim Polres Jeneponto.
Selanjutnya team mencari informasi, keberadaan pelaku, hingga akhirnya didapat informasi bahwa pelaku sementara berada di jalan Lingkar, team kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diamankan tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Makopolres Jeneponto untuk proses lebih lanjut.
Dikabarkan sebelumnya, korban Munawir, sementara memarkir motor jenis Yamaha Fino warna Hitam, dengan No Polisi, DD 3783 GS di depan rumah, kemudian masuk kedalam rumah sekira 10 menit, dan saat keluar motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya.













