Pewarta : Amsar Marbun
Koran SINAR PAGI, Dairi – Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Polsek Tigalingga, AKP SP Siringo ringo,SH dalam siaran pers nya mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian emas milik Sutrisno (53) penduduk Dusun Sarintonu Desa Sarintonu, Kec.Tigalingga, Kab.Dairi.
Kapolsek Tigalingga, AKP SP. Siringoringo,SH, Selasa (16/3/2021).
“Kedua tersangka yang berhasil kita amankan itu, Ruddin Soleh Sembiring (34) warga Dusun Kedeberek Desa Palding, Kec.Tigalingga dan Kevlin Pratama Siburian (20) warga Bertungan Julu Desa Bertungan Julu, Kec.Tigalingga,” sebut Kapolsek.
Kepada kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, sebut Kapolsek.
AKP SP Siringoringo kepada wartawan menjelasakan, pada, Kamis (11/2/2021) saat korban bangun dari tidurnya pada pagi hari melihat pintu belakang rumahnya terbuka dan korban menaruh curiga dan langsung melihat isi rumah nya dan barang berharga ternyata sejumlah emas miliknya hilang.
“Korban kehilangan 5 Mayam gelang emas, 5 Mayam kalung emas, 2 Mayam cincin belah rotan, 1 Mayam cincin Suasa, 2 Mayam cincin Emas dan uang sebesar Rp.7 juta, Korban mengalami kerugian sekira Rp.65 juta.
Setelah Sutrisno rumah dimasuki maling yang mengakibatkan kehilangan barang berharga berupa emas dan uang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigalingga,” kata Kapolsek.
Dari laporan korban, tim Satreskrim Polsek Tigalingga langsung turun di TKP melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, petugas menemukan berbagai informasi sehingga ada titik terang mengantongi nama pelaku.
“Pertama yang kita tangkap Kevlin Pratama Siburian yang baru pulang dari Kota Medan, dari pemeriksaan kepada tersangka dirinya mengaku kalau telah melakukan pencurian dirumah korban bersama Ruddin Soleh Sembiring,” Sebut Polsek.
Dari hasil keterangan tersagka Kevlin Pratama bahwa temannya Rufdin Saleh Tarigan, Tim langsung melakukan pengejaran terhadap Ruddin Soleh Sembiring dari persembunyiannya.
“Ruddin kita tangkap di Banggan Batu, Kec.Bagan Batu, Kab.Rokan Hilir, Provinsi Riau. Petugas Polsek Tiga lingga langsung memboyong tersangka ke Mapolsek Tiga Lingga guna pemeriksaan selanjut,” ujar SP Siringoringo.
“Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah cicin, 1 pasang anting kerabu, 1 buah gelang, 1 buah Tas sandang warna merah metalik, 1buah tas sandang warna hitam dan satu Parang bacok bergagang kayu.
Kini kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Tigalingga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebut Kapolsek.













