Pewarta : Red
Jakarta – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kandas ditangan penyidik.
Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan tersebut setelah menilai Sony bukan pelaku dengan peran kecil, melainkan sosok yang memiliki tanggung jawab besar dalam rangkaian peristiwa yang kini tengah diusut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Selasa (23/6/2026). Menurutnya, status Justice Collaborator tidak dapat diberikan karena tersangka dinilai memiliki posisi strategis dalam proses verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi fokus penyidikan perkara.
“Permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena yang bersangkutan dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara yang sedang diselidiki,” kata Syarief.
Penyidik mengungkapkan, sedikitnya terdapat 3 (tiga) alasan utama yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, Sony Sonjaya tidak dianggap sebagai pelaku dengan peran minor sebagaimana syarat umum pemberian status Justice Collaborator. Kedua, tersangka dinilai memiliki keterlibatan dan tanggung jawab yang signifikan dalam mekanisme verifikasi titik SPPG yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Alasan ketiga yang menjadi pertimbangan penting adalah sikap tersangka yang hingga kini dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana sangkaan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan penyidik.
Penolakan ini memperlihatkan bahwa penyidik memandang posisi Sony Sonjaya bukan sekadar saksi pelaku yang membantu mengungkap perkara, melainkan bagian penting dari konstruksi kasus yang sedang dibangun Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejagung menegaskan tidak mengabaikan informasi maupun keterangan yang telah diberikan tersangka selama proses pemeriksaan. Seluruh data dan informasi yang disampaikan tetap akan dianalisis serta dimanfaatkan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik tetap menghargai setiap keterangan yang diberikan tersangka. Informasi tersebut akan digunakan untuk membantu mengungkap rangkaian tindak pidana dan menemukan pihak – pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Syarief.
Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung saat ini terus berkembang dengan fokus pada dugaan penyimpangan dalam proses penetapan, verifikasi, hingga pengelolaan titik layanan pemenuhan gizi.
Penolakan status Justice Collaborator terhadap Sony Sonjaya sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidik meyakini telah menemukan indikasi kuat mengenai peran sentral tersangka dalam perkara tersebut. Di tengah upaya membongkar aliran tanggung jawab dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pengungkapan fakta secara menyeluruh.
Dengan ditolaknya permohonan JC, posisi hukum Sony Sonjaya kini semakin menjadi sorotan. Publik pun menantikan langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap secara utuh dugaan korupsi yang membayangi salah satu program prioritas pemerintah tersebut.













