Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – Siti Maulida asal Kecamatan Surade semberingah ketika motornya yang hilang kini bisa lagi kembali, berkat kerja kepolisian resor Sukabumi yang sudah membekuk pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor)
Menurut Siti Maulida Nurfadilah (22) saat dirinya masuk mini market hendak berbelanja, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 lalu, sepeda motornya sudah dikunci stang, bahkan ditutup juga.
“Itu tidak lama, belum sempat kami belanja dan bayar ke kasir, saat saya cek dari dalem toko, ternyata motor saya sudah tidak ada, penasaran terus saya cek keluar, dan ternyata betul motor saya sudah tidak ada,” jelasnya, Senin (7/03/2022).
Kemudian, Siti melapor ke bagian kasir supermarket, kalau motornya hilang, “Saya lalu meminta kepada pegawai minimarket untuk melihat rekaman CCTV, disana terlihat pelaku sangat cepat mengambil motor saya, sekitar 2 menitan,” tambahnya.
Siti, mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Sukabumi yang telah membantunya mengembalikan motornya yang sempat hilang, “Terima kasih banyak, motor saya sudah kembali, dan pelakunya pun sudah ditahan,” ungkapnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo mengatakan, total motor yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya terkonfirmasi sekitar 7 kendaraan, dan dari 7 kendaraan tersebut 4 diantaranya sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Rencananya sekarang ada pengembalian 4 unit sepeda motor tersebut, kami akan mengantarkannya langsung ke rumah pemilik kendaraan tersebut,” ujarnya
Sementara untuk 3 kendaraan lagi, lanjutnya, sedang diselesaikan, karena masih ada keterkaitan masalah leasing. “Jadi untuk leasingnya maupun dari pihak bank, apakah sudah dibayarkan asuransinya atau sudah sesuai administrasinya apa belum,” katanya.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepada motor dan sudah melaporkan kejadian, lanjutnya, untuk mengambil kendaraan, syaratnya cukup gampang tinggal bawa BPKB pemilik asli atau surat-surat lain yang bisa membuktikan bahwa, itu kepemilikan orang tersebut.
“Terus bagi kendaraan yang masih berkaitan dengan pihak bank ataupun leasing, silahkan bawa keterangan dari pihak leasing atau fotocopy BPKB nya untuk mengambil unit kendaraannya disini, di Polres Sukabumi dan itu gratis tidak dipungut biaya sedikitpun,” tegasnya.
Sebelumnya Polres Sukabumi mengungkap tindak pencurian kendaraan bermotor, dan berhasil menangkap 24 pelaku serta mengamankan puluhan kendaraan, sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 40 unit dan 2 unit mobil.













