Pewarta : Arief Avenk
Kota Sukabumi – Tertanggal 13 September 2024, Inspektorat Kota Sukabumi menerbitkan surat edaran terkait dengan media pelaporan tindak pidana korupsi.
Surat ini dirilis untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Atas Pelanggaran Aparatur Sipil Negara dan Perlindungan bagi Pelapor di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Dalam surat edaran tersebut dicantumkan bahwa media pelaporan ini bisa digunakan baik oleh ASN maupun masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran ASN berupa Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme, atau Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ditegaskan bahwa indikasi berbagai jenis pelanggaran tersebut bisa disampaikan kepada Inspektorat Kota Sukabumi melalui sistem Lapor dengan menggunakan aplikasi SP4N Lapor yang tersedia untuk android serta ios, kemudian website lapor.go.id, sms 1708 atau melalui akun @lapor1708 di media sosial X.
Selanjutnya laporan juga bisa dikirimkan melalui website inspektorat.sukabumikota.go.id, wbsinspektorat.sukabumikota.go.id, atau melalui email dengan alamat inspektorat@sukabumikota.go.id. Kemudian media pelaporan lainnya adalah whatsapp dengan nomor 0811 144 834, serta telepon dengan nomor 215 136 dan faksimile pada nomor 221 128.










