Gambar : Ilustrasi
Pewarta : A. Suhendar
Kota Tangsel – Peredaran obat – obatan terlarang daftar G, seperti Tramadol dan Heximer di wilayah Tangerang Selatan, selain meresahkan juga menimbulkan kecurigaan berbagai kalangan masyarakat, terhadap kemungkinan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang turut bermain, sehingga para pelaku bisa dengan leluasa melancarkan aksinya.
Pantauan awak media di salah satu toko yang diduga menjual pil setan tersebut, banyak anak muda bahkan beberapa diantaranya masih dibawah umur yang wara wiri ke toko tersebut untuk bertransaksi.
Salah satu pemuda yang berhasil ditemui, mengaku bahwa dirinya datang ke toko tersebut untuk membeli sejenis obat agar tubuhnya tetap fit dan semangat bekerja.
“Ini om, buat kerja biar semangat,” ujarnya, sambil menunjukan tempat dia bekerja yang lokasinya tidak jauh dari toko penjual obat tersebut.
Yang membuat heran, meskipun sudah seringkali diamankan bahkan hingga diproses hukum tapi tidak lantas membuat jera para penjual obat, mereka tetap melancarkan aksinya dengan bebas.
Dari hasil investigasi yang dilakukan tim awak media, toko yang berkedok berjualan kosmetik padahal nyatanya menjual obat keras tercatat kurang lebih ada 20 toko yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan, namun mereka seolah tidak tersentuh oleh APH.
Terkait hal ini, saat tim menanyai salah satu pemilik toko yang enggan menyebutkan jati dirinya, ia menyebutkan ada Koordinasi dengan pihak tertentu.
“Ada yang menerima setoran Rp. 20 juta dari satu toko yang bernama Muklis, ya.. itu buat kordinasi lapangan bang,” katanya.
Untuk diketahui penyalahgunan obat terlarang diatur dalam Undang – Undang No 36 Tahun 2009. Tentang kesehatan. Dimana dinyatakan bahwa bagi pengedar bisa dikenakan Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UU No 8 Tahun 1999).
Sementara bagi yang dengan sengaja meracik dan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin dikenakan pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar.
Kemudian dalam pasal 198 dikatakan, bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, maka diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.













