Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Subang Ringkus Kakek Pelaku Pencabulan 4 Cucu Tiri

adminsigiku.com
×

Satreskrim Polres Subang Ringkus Kakek Pelaku Pencabulan 4 Cucu Tiri

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Kabupaten Subang – Kasus kejahatan seksual serius terungkap di Kabupaten Subang. Satreskrim Polres Subang menangkap pria berinisial HT (66) yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap 4 (empat) cucu tirinya selama 14 tahun, sejak 2012 hingga April 2026.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban. Keempat korban merupakan saudara kandung berusia 21, 17, 15, dan 5 tahun.

Pelaku menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Cijambe dengan modus memberi uang jajan dan ancaman agar korban tidak melapor.

“Modus yang kerap digunakan oleh pelaku adalah dengan cara mengiming – imingi korban dengan uang jajan. Selain itu, pelaku juga kerap melontarkan berbagai ancaman kepada para korban agar mereka takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua maupun pihak lain,” jelas AKP Dony Eko Wicaksono kepada awak media.

Selain persetubuhan, lanjutnya, pelaku juga melakukan tindakan asusila lain secara berulang dengan memanfaatkan kedekatan sebagai anggota keluarga.

Polisi telah mengamankan barang bukti dan menahan tersangka. HT dijerat pasal berat dalam UU KUHP terbaru dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres Subang mengimbau orangtua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak sebagai langkah pencegahan.