Pewarta : Red
Jakarta – Kasus dugaan penyekapan terhadap 3 (tiga) pekerja percetakan menggemparkan warga Jalan Kalibaru Timur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Korban berinisial AS (19), MRJ (20), dan TS (25) diduga disekap selama sekitar 3 (tiga) pekan di dalam sebuah gudang dengan kondisi mengenaskan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para korban diduga dirantai menggunakan borgol besi dan tali baja pada bagian kaki sehingga tidak dapat melarikan diri. Selama masa penyekapan, mereka juga disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk tidak diberikan makanan selama 3 (tiga) hari.
Ironisnya, keluarga korban mengaku telah memenuhi permintaan sejumlah uang yang diduga diminta sebagai syarat pembebasan. Terduga pelaku disebut meminta tebusan sebesar Rp. 50 juta. Namun, meski uang tersebut telah diserahkan, para korban diduga tetap tidak dibebaskan.
Peristiwa ini bermula ketika salah satu korban, TS, dituduh melakukan pencurian oleh pihak majikan. Dalam proses interogasi, TS diduga mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama 2 (dua) rekannya, yakni AS dan MRJ. Ketiganya kemudian diduga dikurung dan dirantai di dalam gudang.
Merasa ada kejanggalan dan tidak kunjung dapat berkomunikasi dengan korban, salah satu keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada LBH Forum Pemuda Kalbar. Laporan itu kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Senen bersama Tim Resmob Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan di lokasi pada Jum’at (26/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengevakuasi ketiga korban sekaligus mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini tengah didalami penyidik guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penyekapan, perampasan kemerdekaan seseorang, pemerasan berkedok tebusan, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena memperlihatkan dugaan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perampasan hak asasi seseorang. Aparat kepolisian diharapkan mengusut kasus ini secara menyeluruh serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













