Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan program Gebyar Sipemyu (Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi Melalui Pelayanan Rakyat Terpadu) sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar mengatakan, program tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki rekam jejak baik tanpa tunggakan. Penghargaan akan diberikan melalui mekanisme pengundian yang transparan dan berbasis data digital.
“Kami menyiapkan hadiah 10 unit sepeda motor bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta hadiah umrah bagi wajib pajak yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Asep Japar di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, program ini bukan sekadar pemberian hadiah, melainkan bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri mengatakan, Gebyar Sipemyu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebelum jatuh tempo.
Ia mengingatkan, batas akhir pembayaran PKB maupun PBB yang menjadi syarat mengikuti program tersebut ditetapkan hingga 30 Agustus 2026.
“Masyarakat yang telah melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu akan berkesempatan mengikuti pengundian hadiah,” kata Herdy.
Untuk memudahkan layanan, masyarakat dapat melakukan pengecekan maupun pembayaran pajak melalui layanan WhatsApp Bot Bapenda di nomor 0857-9888-8110.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah sekaligus memperoleh kesempatan mengikuti pengundian hadiah.

