Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari Dana Desa, Bantuan Provinsi Jabar dan Dana Bantuan Keuangan Pemkab Ciamis tahun anggaran 2017, Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwadadi ditangkap polisi.
Kepala Desa berinisial SH (50) diringkus polisi berdasarkan laporan dari masyarakat, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Konferensi Pers yang di gelar Selasa (14/01/20) mengatakan, “Kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah adanya laporan masyarakat. Kemudian berdasarkan laporan kerugian negara dari Inspektorat Ciamis mencapai Rp.165.114.097,” terangnya.
Modus tersangka, lanjut Kapolres, meminta PPK mengurangi kwalitas infrastruktur jalan. Selain itu tersangka juga memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai yang diharapkan dan melakukan peminjaman pribadi.
Adapun pengakuan tersangka uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bayar THR dan juga tersangka tidak menyetorkan pajak kepada Negara.
Sebelumnya tersangka sudah mengembalikan uang Rp.300 juta tersebut, namun lanjut Bismo, tersangka tidak dapat mengembalikan secara utuh sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.165 juta.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen mulai dari APBDes 2017, Proposal DD, Bankab dan Banprov 2017, LPJ tahun 2017, rekening desa, bukti kuitansi penyerahan uang desa dan uang sebesar Rp.25 juta.













