Pewarta : Red
Jakarta – Pertarungan hukum dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Setelah resmi berstatus tersangka dan menjalani pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Roy Suryo memilih melakukan perlawanan melalui Jalur Praperadilan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik selama proses penyidikan perkara yang menjeratnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah terdaftar pada 22 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026 dengan agenda Pembacaan Permohonan.
Langkah hukum ini menunjukkan bahwa Roy Suryo tidak tinggal diam menghadapi proses Pidana yang sedang berjalan. Melalui praperadilan, ia berupaya menguji apakah tindakan aparat penegak hukum dalam melakukan penggeledahan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam gugatan tersebut, pihak yang menjadi termohon tidak hanya berasal dari Kepolisian, tetapi juga institusi Kejaksaan. Termohon pertama tercatat Pemerintah, cq. Kapolda Metro Jaya, cq. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, cq. Kasubdit Kamneg, cq. Tim Penyidik. Sementara termohon kedua adalah Pemerintah cq. Jaksa Agung RI, cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), cq. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Meski permohonan telah resmi terdaftar, hingga kini isi lengkap petitum atau tuntutan yang diajukan Roy Suryo belum dipublikasikan oleh pengadilan.
Pengajuan Praperadilan tersebut muncul hanya beberapa hari setelah Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa menjalani proses pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya sebelumnya sempat menjalani penahanan dalam proses penyidikan. Namun setelah berkas perkara dan tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan lanjutan terhadap kedua tersangka.
Keputusan itu membuat Roy Suryo dan dokter Tifa dapat menjalani proses hukum dari luar tahanan. Meski demikian, kebebasan tersebut disertai kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa kedua tersangka diwajibkan melapor secara berkala selama proses hukum berlangsung.
“Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujarnya.
Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek prosedural dalam penegakan hukum. Jika pengadilan menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam tindakan penggeledahan, hal itu dapat menjadi catatan penting dalam perjalanan perkara.
Namun sebaliknya, apabila hakim menyatakan tindakan penyidik telah sesuai aturan, maka proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa akan semakin menguat menuju tahap persidangan pokok perkara.
Dengan sidang perdana yang tinggal menghitung hari, perhatian publik kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sanalah akan diuji apakah langkah penyidik dalam mengusut perkara yang menyeret nama Roy Suryo telah memenuhi koridor hukum, atau justru terdapat celah prosedural yang dapat dipersoalkan melalui mekanisme Praperadilan.
Kasus ini pun semakin menegaskan bahwa pertarungan belum berakhir. Setelah perang opini di ruang publik, kini sengketa bergeser ke arena hukum yang akan menentukan arah perjalanan perkara selanjutnya.













